Minggu, 24 Februari 2019

GEOSPASIAL : DEFINISI PETA

DEFINISI PETA

  • Arti praktis peta adalah gambaran grafis dari objek - objek pada sebagian kecil, sebagian besar atau pada seluruh permukaan bumi.
  • Representasi 2 dimensi seluruh atau sebgaian dari permukaan bumi yang menunjukan kenampakan alam dan buatan manusia, dikontruksi pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu.
PENGELOLAAN DATA GIS


PENGENALAN TERHADAP PETA
  • Dasar - dasar pembuatan peta
  • Pembagian jenis - jenis peta
  • Kaidah pembuatan peta
    1. Judul peta
    2. Skala => 1 : 75.000 = 1 cm pada peta
    3. Legenda => Simbol / Keterangan 
    4. Muka peta
    5. Skala peta
    6. Indeks peta
    7. Arah mata angin
    8. Titik koordinat
    9. Grid
  • Istilah dalam peta


HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PROSES PEMETAAN
  1. Jenis ukuran (Panjang, Luas, Sudut)
  2. Posisi (Tempat kedudukan suatu objek)
  3. Pengolahan data
  4. Penyajian data/proses kartografi
  5. Reproduksi/penggandaan peta

KLASIFIKASI PETA
  1. Berdasarkan skala
    • Skala kecil
    • Skala sedang
    • Skala besar
  2. Berdasarkan fungsi
    • Peta referensi
    • Peta teknis

JENIS PETA
  • Peta atlas
  • Peta topografi / peta rupa bumi
  • Peta thematik

KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA
  1. Aspek Yuridis
  • UU No. 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial
          UU RI No. 4 Tahun 2011 berisi tentang informasi geospasial yang dibagi kedalam 12 bab dan 71 pasal. Isi dari babnya terkait peraturan - peraturan tentang indormasi geospasial, mulai dari ketentuan umum, jenis informasi geospasial, penyelenggaraan, larangan, sampai pada sanksi pidana terhadap pelanggaran.
          Bagian awal UU RI No.4 Tahun 2011 ini menjelaskan beberapa istilah, seperti geospasial, data geospasial, informasi geospasial. Geospasial diartikan sebagai aspek keruangan yang dinyatakan dalam bentuk koordinat. Data geospasial diartikan sebagai data lokasi geografis di atas permukaan bumi. Informasi geospasial diartikan data geospasial yang sudah diolah, informasi geospasial ini dibagi 2 elemen yaitu informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik.
  • PP No. 8 Tahun 2013 tentang tingkat keltelitian peta untuk penataan ruang dan wilayah
          PP No. 8 Tahun 2013 menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara keseluruhan yang diatur kedalam bab I, perencanaan tata ruang yaitu diatur dalam bab II, ketelitian peta yang diatur dalam bab III, pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang diatur dalam bab IV, serta ketentuan penutup diatur dalam bab V.
          Bab I antara lain mengenai pengertian masing - masing dari peta, ketelitian peta, skala peta, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaan, perencanaan tata ruang, rencana tata ruang, peta dasar, peta tematik, data batimeteri, wilayah, peta wilayah, Badan Delineasi dan koridor.
          Bab II dibagi dalam subab, pertama mengenai perencanaan tata ruang yang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Kedua mengenai rencana umum tata ruang yaitu rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi. Kabupaten dan Wilayah Kota. Ketiga mengenai rencana rinci tata ruang, yaitu rencana tata ruang kepulauan, kawasan strategis nasional, provinsi, kabupaten, kota, keempat mengenai rencana tata ruang yaitu rencana tata ruang kawasan perkotaan, perdesaan dan kawasan strategis lainnya.
          Bab III dibagi menjadi 2 bagian, yang pertama mengenai peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang di perkotaan, perdesaan, dan lainnya. Yang kedua mengenai ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten, kota, kepulauan dan perdesaan.
           Bab IV mengenai pengelolaan data peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis data geospasial.
            Bab V mengenai Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam menyusun rencana tata ruang yang dilakukan oleh pemerinah dan pemerintahan daerah.
  • UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang
          UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menjaga keterpaduan antar daerah dalam penataan ruang.
          Bab I Ketentuan umum, Menjelaskan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya. Dan Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
          Bab II Asas dan tujuan, Menjelaskan 
tentang Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI. Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
          Bab III Klasifikasi wilayah, Menjelaskan tentang Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
          Bab IV Tugas dan wewenang , Menjelaskan tentang Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang. Dan Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
          Bab V Pengaturan dan pembinaan penataan ruang, Menjelaskan tentang Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
          Bab VI Pelaksanaan penataan ruang , menjelaskan tentang Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
          Bab VII Pengawasan penataan ruang, Menjelaskan tentang Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
          Bab VIII Hak, kewajiban dan peran masyarakat,Menjelaskan tentang Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
          Bab X Penyelesaian sengketa,Menjelaskan tentang jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
          Bab IX Penyidikan,Menjelaskan trntang Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
          Bab XI Ketentuan pidana, Menjelaskan tentang Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
          Bab XII Ketentuan peralihan,Menjelaskan tentang Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.
  • Permen ATR No. 16 tahun 2018 tentang RDTR
  • Permen ATR No.1 tahun 2018 tentang RTRW
  1. Aspek Teknis
    • Pencapaian terhadap batas toleransi kesalahan
    • Pemenuhan ketentuan dalam penentuan metoda pengambilan data
    • Memperhatikan tingkat ketelitian peralatan dan material yang dipakai
    • Kualifikasi dan klasifikasi SDM

KOMPETENSI SDM
a. Pengetahuan (Knoowledge)
b. Keterampilan (Skill)
c. Pengalaman (Experience)
d. Kebijaksanaan (Judgement)
e. Etika (Behavior, Attitude ect)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 31 Meningkatkan Kemampuan Model CA-markov Terintegrasi Mensimulasikan Tren Pertumbuhan Perkotaan Spatio-temporal Menggu...