“Kawasan
hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan
hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Penetapan
kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas,
fungsi tertentu dan titik-titik koordinat
batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan
skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000. Kawasan Hutan Indonesia
ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri
Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan
Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata
Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penunjukan
kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara partial atau dalam wilayah provinsi
dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai
kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan
titik-titik koordinat batas yang
dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk
pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
Penataan
batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan
penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan
dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran
tata batas, pemasangan tanda batas dan
pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara
tata batas dan peta tata batas.
Pemantauan
kawasan hutan berfungsi untuk mengawasi atau memantau kawasan hutan apakah
masih sesuai dengan fungsinya atau tidak. Pemantauan diperkaya dengan
penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial. Tiga aktivitas
utama pemantauan hutan nasional yaitu penaksiran sumber daya hutan (Forest
Resources Assesment), monitoring sumber daya hutan (Forest Resources
Monitoring), aktivitas pengelolaan data spasial.
Ketersediaan
citra satelit dari berbagai sumber data yang ada memungkinkan untuk melakukan
pemantauan penutupan hutan dengan menggunakan citra satelit resolusi rendah
sampai resolusi tinggi.
1.
HUTAN
Hutan secara konseptual yuridis
dirumuskan didalam pasal 1 ayat 1 undang-undang no.5 Tahun 1967 tentang
kehutanan pengertian hutan adalah lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara
keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya
dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Dalam pasal 1 ayat 2
undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan ( Sekjen DEPHUTBUN 1994 : 4)
yang dimaksud hutan adalah kesatuan ekosisitem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didomonasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.
2.
FUNGSI HUTAN
Menurut undang-undang Republik
Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan
mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi
b. fungsi lindung
c. fungsi produksi.
Sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya untuk mencapai manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan
yang seimbang dan lestari. Hutan dibagi menjadi 3 yaitu :
a.
Hutan
Lindung
b.
Hutan
Produksi :
- Hutan Produksi Terbatas : Hutan yang dalam
pemanfaatannya menggunakan metode tebang pilih. Yang termasuk kawasan ini
adalah kawasan yang memiliki skor 124-174
- Hutan Produksi Konversi : Hutan
produksi yang lahannya bisa dialih fungsikan menjadi permukiman atau kegiatan
non pertanian lainnya.
- Hutan Produksi Tetap : Hutan yang dalam
pemanfaatannya menggunakan metode tebang
pilih dan X. Yang termasuk kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor
>175.
c. Hutan Konservasi
3. FUNGSI GEOSPASIAL
DALAM KAWASAN PERHUTANAN
a.
Penentuan
Kawasan Hutan
b.
Penataan
Batas Kawasan Hutan
c.
Pemantauan
Kawasan Hutan
d.
Memudahkan
dalam mencari data mengenai info kehutanan
e.
Mengetahui
tutupan lahan yang ada di daerah tertentu
4. CONTOH PENERAPAN GEOSPASIAL DALAM
BIDANG KEHUTANAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar