Kamis, 16 Mei 2019

GEOSPASIAL DALAM KAWASAN PERHUTANAN



“Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas  kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat  batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000. Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penunjukan kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik  secara partial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai  kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat  batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal  skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek  batas, pemancangan batas sementara,  pengumuman hasil pemancangan batas  sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan  dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas,  pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas,  pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
Pemantauan kawasan hutan berfungsi untuk mengawasi atau memantau kawasan hutan apakah masih sesuai dengan fungsinya atau tidak. Pemantauan diperkaya dengan penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial. Tiga aktivitas utama pemantauan hutan nasional yaitu penaksiran sumber daya hutan (Forest Resources Assesment), monitoring sumber daya hutan (Forest Resources Monitoring), aktivitas pengelolaan data spasial.
Ketersediaan citra satelit dari berbagai sumber data yang ada memungkinkan untuk melakukan pemantauan penutupan hutan dengan menggunakan citra satelit resolusi rendah sampai resolusi tinggi.
1.     HUTAN
Hutan secara konseptual yuridis dirumuskan didalam pasal 1 ayat 1 undang-undang no.5 Tahun 1967 tentang kehutanan pengertian hutan adalah lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan ( Sekjen DEPHUTBUN 1994 : 4) yang dimaksud hutan adalah kesatuan ekosisitem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didomonasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

2.     FUNGSI HUTAN
Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi
b. fungsi lindung
c. fungsi produksi.
Sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencapai manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan yang seimbang dan lestari. Hutan dibagi menjadi 3 yaitu :
a.               Hutan Lindung
b.              Hutan Produksi :
 - Hutan Produksi Terbatas : Hutan yang dalam pemanfaatannya menggunakan metode tebang pilih. Yang termasuk kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor 124-174
- Hutan Produksi Konversi : Hutan produksi yang lahannya bisa dialih fungsikan menjadi permukiman atau kegiatan non pertanian lainnya.
 - Hutan Produksi Tetap : Hutan yang dalam pemanfaatannya  menggunakan metode tebang pilih dan X. Yang termasuk kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor >175.
c. Hutan Konservasi
3. FUNGSI GEOSPASIAL DALAM KAWASAN PERHUTANAN
a.               Penentuan Kawasan Hutan
b.              Penataan Batas Kawasan Hutan
c.               Pemantauan Kawasan Hutan
d.              Memudahkan dalam mencari data mengenai info kehutanan
e.               Mengetahui tutupan lahan yang ada di daerah tertentu
4. CONTOH PENERAPAN GEOSPASIAL DALAM BIDANG KEHUTANAN 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kelompok 31 Meningkatkan Kemampuan Model CA-markov Terintegrasi Mensimulasikan Tren Pertumbuhan Perkotaan Spatio-temporal Menggu...