Minggu, 14 April 2019


SOAL PEMBAHASAN ULANGAN TENGAH SEMESTER 2
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG

1.     Sebutkan dan jelaskan kompenen dan yang ada di dalam peta serta gambarkan sebuah peta yang menggambarkan daerah asal kalian.
2.     Sebutkan dan jelaskan jenis – jenis system koordinat
3.     Tentukan zona UTM, jika saya berada di lokasi :
a.      103 ⁰BT, 11⁰LS
b.     103⁰BB, 11⁰LS
c.      95⁰BT, 8⁰LU
4.     Jelaskan dengan singkat pertanyaan dibawah ini
a.      Apa yang disebut dengan skala?
b.     Jika saya mempunyai peta skala 1:25.000 dan saya mengukur panjang jalan di peta ada 5 cm berapa jarak (km) jalan di lapangan ?
5.     Lihat gambar di bawah ini





Diketahui koordinat A adalah 110⁰BT dan 6⁰LS coba hitung lokasi titik B jika jarak anatara titik A dan B adalah 8 KM dengan sudut pengukuran adalah 60 derajat.

6.     Hitung jawaban dengan tepat
a.      Jika saya berdiri di titik A dengan koordinat (-107⁰, -6⁰) kemudian jarak saya dengan titik B adalah 11 km dan sudunya adalah 30⁰. Berapa koordinat titk B?
b.     Dari titik B saya melihat titik C dengan sudut 60⁰ dan jaraknya adalah 33 km maka berapa koordinat titik C?
7.     Jeaskan isi dari UU No.4 thn 2011
8.     Jelaskan mengenai tugas makalah yang kalian kerjakan (minimal 5 paragraf)


JAWABAN SOAL PEMBAHASAN
1.      Komponen Peta :
a     Legenda : Legenda adalah keterangan dari simbol-simbol yang merupakan kunci untuk memahami peta. Legenda pada peta terdiri dari simbol dalam bentuk garis, bidang dan titik, serta warna dalam bentuk area.
b     Skala :   Adalah perbandingan antara jarak pada gambar dengan jarak yang sebenarnya.
c     Arah mata angin : adalah panduan yang digunakan untuk menentukan arah.
d      Koordinat : Garis koordinat pada peta adalah pertemuan antara Garis Bujur (Garis garis lurus atau vertikal pada peta) dan Garis Lintang (Garis mendatar atau horizontal pada peta).
e     Judul : Mencerminkan isi sekaligus tipe peta. Penulisan judul biasanya di bagian atas tengah, atas kanan, atau bawah. Walaupun demikian, sedapat mungkin diletakkan di kanan atas.
f      Sumber : Sumber peta adalah referensi dari mana data peta diperoleh.
g     Insert : Peta besarnya atau untuk menginformasikan wulayah di sekeliling peta tersebut. Merupakan bagian pokok peta yang menunjukan sejumlah obyek yang ada di daerah tertentu dan termasuk informasi tersebut.
h     Muka peta : Merupakan bagian pokok peta yang menunjukan sejumlah obyek yang ada di daerah tertentu dan termasuk informasi tersebut

2.       Jenis - Jenis Sistem Koordinat: 
a     Geographic Coordinat System (GCS)
Geografis koordinat sistem adalah suatu titik di permukaan bumi di tentukan dari perpotongan meridian dan parallel yang melalui titik tersebut. Besarnya ditentukan oleh garis lintang (latitude) terbagi menjadi dua yakni Lintang utara (00 s/d 900) dan lintang selatan (00 s/d -900) Garis bujur (longitude) juga terbagi menjadi dua yakni Bujur barat(00 s/d 1800) dan bujur barat (0os/d 1800) dan bujur timur (00 s/d -1800). 
b     Projected Coordinat System (PCS)
PCS adalah suatu titik dinyatakan dengan besaran absis (x) dan ordinat (y). Dengan menggunakan satuannya meter. Ada 3 jenis pryeksi yaitu :
·       Proyeksi Kerucut
·       Proyeksi Azimutal
·       Proyeksi Silender

3.     Tentukan Zona UTM, di lokasi :
a       103 BT, 11 LS
b       103 BB, 11 LS
c       95 BT, 8 LU
Jawab :
a       103⁰ BT, 11⁰ LS

Rumus :

30 + X / 6

= 30 + 103 / 6
= 30 + 17,16
= 47, 16
= 48 S

S karena berada pada posisi BT dan LS. 

b       103⁰ BB, 11⁰ LS 

Rumus :

30 - X / 6

= 30 - 103 / 6
= 30 - 17,16
= 13 S

S karena berada pada posisi BB dan LS. 

c       95o BT, 8o LU

Rumus :

30 + X / 6

= 30 + 95 / 6
= 30 + 15,83
= 45, 83
= 46 N

N karena berada pada posisi BT dan LU. 

4.       A. Skala Adalah perbandingan antara jarak pada gambar dengan jarak yang                       sebenarnya.


B. Diketahui :    

Skala = 1:25.000


Jarak Pada Peta = 5 CM

Ditanyain : Jarak Pada Sebenarnya ?

Jawab : JS = JP/SKALA

JS = 5 / 1/25.000

JS = 5 X 25.000

JS = 125.000 CM

JS = 1,25 Km
5.       Diketahui koordinat A adalah 110 BT dan 6 LS. Coba hitung lokasi titik B, jika jarak antara titik A dan B adalah 8 km dengan sudut pengukuran adalah 60⁰.

Diketahui :

A (110⁰, 6⁰)
D AB = 8 km
α AB = 60⁰

Ditanyakan :  

Posisi B

Jawab :

Rumus :
XB = XA + d AB . sin α AB
YB = YA + d AB . cos α AB


XB = XA + d AB . sin α AB 

      = 110⁰ + 8 km . sin 60⁰

Karena tidak dapat dijumlahkan, diketahui :
1⁰= 110 km 

1 km = 1 / 110⁰
maka, 
= 110⁰ + 8 / 110⁰ . sin 60⁰
= 110⁰ + 0,072⁰ . 1/2 akar 3
= 110⁰ + 0,072⁰ .  0,866

XB  = 110,06⁰
YB = YA + d AB . cos α AB

= 6⁰ + 8 km . cos 60⁰
 = 6⁰ + 8 / 110⁰ . cos 60⁰
 = 6⁰ + 0,072⁰ . 1/2
 YB  = 6,036⁰

6.     a.Jika saya berdiri di titik A dengan koordinat (-107⁰, -6⁰), kemudian jarak saya dengan titik B adalah 11 km dan sudut nya adalah 30⁰. Berapa koordinat titik B?

Diketahui :  

A (-107⁰, -6⁰)
D AB = 11 km
α AB = 30⁰

Ditanyakan :

Posisi B

Jawab :

XB = XA + d AB . sin α AB  

= 107 + 11 / 110 . sin 30
= 107 + 0,1 .  0,5
XB   = 107,05⁰ = 107⁰

YB   = YA + d AB . cos α AB

= 6 + 11 / 110 . cos 30
= 6 + 0,1 .  0,866
YB  = 6,0866⁰ = 6⁰

b. Dari titik B, saya melihat titik C dengan sudut 60o dan jaraknya adalah 33 km, maka, berapa koordinat titik C?

Diketahui : 

B (-107⁰, -6⁰)
D BC = 33 km
α BC = 60⁰

Ditanyakan :

Koordinat C

Jawab :

XC = XB + d BC . sin α BC 
= 107⁰  + 33 km . sin 60⁰
= 107 + 33 / 110 . 0,866
= 107 + 0,3 . 0,866
XC  = 107,26⁰ = 107⁰

YC   = YB + d BC . cos α BC
= 6⁰  + 33 km . cos 60⁰
= 6+ 33 / 110 . 0,5
= 6 + 0,3 . 0,5
Yc = 6,15⁰ = 6⁰

7.                 Informasi Geospasial merupakan sebuah bagian penting dalam mewujudkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung sektor publik dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan, baik pada pemerintahan tingkat pusat maupun tingkat daerah, dan juga pada sektor perorangan dan kelompok orang. Informasi Geospasial menjadi komponen penting dalam mendukung pengambilan keputusan. Peran Informasi Geospasial semakin penting dalam pembangunan, namun masih banyak permasalahan yang muncul karena belum adanya peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang Informasi Geospasial. Pentingnya undang-undang tentang Informasi Geospasial adalah usaha untuk menjadikan Informasi Geospasial menjadi program di setiap instansi pemerintah dan tanggung jawab masyarakat, agar penyelenggaraannya menjadi sistematis dan berkelanjutan. Undang-Undang tentang Informasi Geospasial ini diharapkan menjadi aturan yang mengikat bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dan informasi geospasial ini menerangkan tentang jenis- jenis peta yang cocok digunakan pada suatu wilayah tertentu dengan skala tertentu. Dan juga menjelaskan berbagai jaringan jalan jarangan komunikasi dan jaringan sarana dan prasarana yang dapat membantu dalam sebuah perencanaan pembanguan suatu wilayah.

8.                 GPS (Global Positioning System) adalah sistem satelit navigasi dan penentuan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika Serikat dengan bantuan penyelarasan sinyal satelit. Sistem ini didesain untuk memberikan posisi dan kecepatan serta informasi mengenai waktu, secara kontinyu di seluruh dunia tanpa bergantung waktu dan cuaca, bagi banyak orang secara simultan dengan ketelitian bervariasi dari beberapa millimeter (orde nol) sampai dengan puluhan meter.
            GPS  mempunyai kegunaannya yang memberikan  bebrapa manfaat bagi seseorang yang menggunaakannya,  beberapa kemampuan GPS antara lain:
1.     Dapat memberikan informasi tentang posisi, kecepatan, dan waktu secara cepat, akurat, dimana saja di bumi ini tanpa tergantung cuaca.
2.     Sebagai satu-satunya sistem navigasi ataupun sistem penentuan posisi dalam beberapa abad ini yang memiliki kemampuan handal seperti itu.
3.     Mempunyai ketelitian untuk mencapai beberapa mm untuk ketelitian posisinya, beberapa cm/s untuk ketelitian kecepatannya dan beberapa nanodetik untuk ketelitian waktunya. Ketelitian posisi yang diperoleh akan tergantung pada beberapa faktor yaitu metode penentuan posisi, geometri satelit, tingkat ketelitian data, dan metode pengolahan datanya.
            Untuk dapat melaksanakan prinsip penentuan posisi diatas, GPS dikelola dalam suatu sistem GPS yang terdiri dari 3 bagian utama yaitu  :
1.Bagian angkasa
2.Bagian pengontrol
3. Bagian pemakai
            GPS memiliki dua sistem koordinat, yakni SIstem Koordinat Geografi dan Sistem Koordinat Proyeksi. Berikut perbedaan antara Sistem GCS dengan PCS :
·     Sistem Koordinat Geografi
Dalam lintang dan bujur :
1.     Derajat decimal (ddd d)
2.     Derajat menit desimal (ddd◦    mm. m)
3.     Derajat menit detik decimal (ddd◦ mm’ ss.s)
Lintang :
-     Nol di equator s/d 90◦ KU dan KS (LU dan LS)
Bujur :
-     Nol di Greenwich s/d 180◦ ke barat dan timur (BB,BT)
·     Sistem Koordinat di atas Bidang Proyeksi
Untuk menggambarkan bumi atau ellipsis ke bidang datar (peta) perlu “proyeksi” :
1.       Mercator (Peta – Peta Hidros)
2.       TM (Transver Mercator)
3.       UTM (Universal Transver Mercator)



KELOMPOK 7 :
Apif Maulani 10070318069
Shabilla Zahira Shafa 10070318070
Suci Dewi Rahmawati 10070318071


Minggu, 24 Februari 2019

GEOSPASIAL : DEFINISI PETA

DEFINISI PETA

  • Arti praktis peta adalah gambaran grafis dari objek - objek pada sebagian kecil, sebagian besar atau pada seluruh permukaan bumi.
  • Representasi 2 dimensi seluruh atau sebgaian dari permukaan bumi yang menunjukan kenampakan alam dan buatan manusia, dikontruksi pada bidang proyeksi tertentu dengan skala tertentu.
PENGELOLAAN DATA GIS


PENGENALAN TERHADAP PETA
  • Dasar - dasar pembuatan peta
  • Pembagian jenis - jenis peta
  • Kaidah pembuatan peta
    1. Judul peta
    2. Skala => 1 : 75.000 = 1 cm pada peta
    3. Legenda => Simbol / Keterangan 
    4. Muka peta
    5. Skala peta
    6. Indeks peta
    7. Arah mata angin
    8. Titik koordinat
    9. Grid
  • Istilah dalam peta


HAL - HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PROSES PEMETAAN
  1. Jenis ukuran (Panjang, Luas, Sudut)
  2. Posisi (Tempat kedudukan suatu objek)
  3. Pengolahan data
  4. Penyajian data/proses kartografi
  5. Reproduksi/penggandaan peta

KLASIFIKASI PETA
  1. Berdasarkan skala
    • Skala kecil
    • Skala sedang
    • Skala besar
  2. Berdasarkan fungsi
    • Peta referensi
    • Peta teknis

JENIS PETA
  • Peta atlas
  • Peta topografi / peta rupa bumi
  • Peta thematik

KETENTUAN DAN PERATURAN PEMBUATAN PETA
  1. Aspek Yuridis
  • UU No. 4 Tahun 2011 tentang informasi geospasial
          UU RI No. 4 Tahun 2011 berisi tentang informasi geospasial yang dibagi kedalam 12 bab dan 71 pasal. Isi dari babnya terkait peraturan - peraturan tentang indormasi geospasial, mulai dari ketentuan umum, jenis informasi geospasial, penyelenggaraan, larangan, sampai pada sanksi pidana terhadap pelanggaran.
          Bagian awal UU RI No.4 Tahun 2011 ini menjelaskan beberapa istilah, seperti geospasial, data geospasial, informasi geospasial. Geospasial diartikan sebagai aspek keruangan yang dinyatakan dalam bentuk koordinat. Data geospasial diartikan sebagai data lokasi geografis di atas permukaan bumi. Informasi geospasial diartikan data geospasial yang sudah diolah, informasi geospasial ini dibagi 2 elemen yaitu informasi geospasial dasar dan informasi geospasial tematik.
  • PP No. 8 Tahun 2013 tentang tingkat keltelitian peta untuk penataan ruang dan wilayah
          PP No. 8 Tahun 2013 menjelaskan tentang ketentuan pemerintah secara keseluruhan yang diatur kedalam bab I, perencanaan tata ruang yaitu diatur dalam bab II, ketelitian peta yang diatur dalam bab III, pengelolaan data dan informasi geospasial peta rencana tata ruang diatur dalam bab IV, serta ketentuan penutup diatur dalam bab V.
          Bab I antara lain mengenai pengertian masing - masing dari peta, ketelitian peta, skala peta, skala minimal, geospasial, data geospasial, informasi geospasial, unit pemetaan, perencanaan tata ruang, rencana tata ruang, peta dasar, peta tematik, data batimeteri, wilayah, peta wilayah, Badan Delineasi dan koridor.
          Bab II dibagi dalam subab, pertama mengenai perencanaan tata ruang yang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Kedua mengenai rencana umum tata ruang yaitu rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi. Kabupaten dan Wilayah Kota. Ketiga mengenai rencana rinci tata ruang, yaitu rencana tata ruang kepulauan, kawasan strategis nasional, provinsi, kabupaten, kota, keempat mengenai rencana tata ruang yaitu rencana tata ruang kawasan perkotaan, perdesaan dan kawasan strategis lainnya.
          Bab III dibagi menjadi 2 bagian, yang pertama mengenai peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang di perkotaan, perdesaan, dan lainnya. Yang kedua mengenai ketelitian peta rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten, kota, kepulauan dan perdesaan.
           Bab IV mengenai pengelolaan data peta rencana tata ruang disusun dalam sistem pengelolaan basis data geospasial.
            Bab V mengenai Badan melakukan pembinaan teknis perpetaan dalam menyusun rencana tata ruang yang dilakukan oleh pemerinah dan pemerintahan daerah.
  • UU No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang
          UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, sebagai kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menjaga keterpaduan antar daerah dalam penataan ruang.
          Bab I Ketentuan umum, Menjelaskan mengenai ruang (batas – batas wilayah udara, darat, laut) sebagai suatu tempat untuk mahkluk hidup melakukan aktifitasnya. Dan Wewenang pemerintah daerah dalam hal upaya penataan ruang di tiap daerah.
          Bab II Asas dan tujuan, Menjelaskan 
tentang Penyelenggaraan penataan ruang berdasrkan atas asas – asas pembangunan yang berlaku dalam NKRI. Serta tujuan dari pada penataan ruang yang hasilnya diharapkan tidak merugikan orang lain.
          Bab III Klasifikasi wilayah, Menjelaskan tentang Penataan ruang yang dilakukan berdasarkan atas pengklasifikasian sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
          Bab IV Tugas dan wewenang , Menjelaskan tentang Kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan kemakmuran terhadap rakyat lewat upaya dan proses penataan ruang. Dan Wewenang pemerintah pusat yang diberikan kepada masing – masing pemerintah propinsi yang kemudian dilanjutkan lagi dari pemerintah propinsi kepada pemerintah kabupaten/ kota untuk melakukan penataan ruang mulai dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kabupaten/ kota.
          Bab V Pengaturan dan pembinaan penataan ruang, Menjelaskan tentang Seluruh kegiatan penataan ruang yang diatur berdasarkan undang – undang yang berlaku.
          Bab VI Pelaksanaan penataan ruang , menjelaskan tentang Penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, penataan ruang kawasan perkotaan, penataan ruang kawasan pedesaan dll.
          Bab VII Pengawasan penataan ruang, Menjelaskan tentang Langkah langkah yang dilakuka pemerintah untuk mengawasi jalannya kegiatan penataan ruang demi tercapainya hasil dan tujuan yang diinginkan.
          Bab VIII Hak, kewajiban dan peran masyarakat,Menjelaskan tentang Kebebasan masyarakat untuk mendapat informasi mengenai penataan ruang serta ikut dalam upaya pelaksanaan kegiatan penataan ruang.
          Bab X Penyelesaian sengketa,Menjelaskan tentang jalur – jalur hukum yang biasanya ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan penataan ruang.
          Bab IX Penyidikan,Menjelaskan trntang Langkah – langkah kelanjutan yang diambil pihak yang berwenang untuk menyelesaikan tindak – tindak pidana yang terkait dengan penataan ruang.
          Bab XI Ketentuan pidana, Menjelaskan tentang Langkah – langkah kelanjutan dari bab 10 mengenai suatu pertanggung jawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
          Bab XII Ketentuan peralihan,Menjelaskan tentang Pemberian waktu – waktu tambahan untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian berhubungan dengan permasalahan – permasalahan yang timbul akibat kesalahan dalam penggunaan ruang ruang terbuka.
  • Permen ATR No. 16 tahun 2018 tentang RDTR
  • Permen ATR No.1 tahun 2018 tentang RTRW
  1. Aspek Teknis
    • Pencapaian terhadap batas toleransi kesalahan
    • Pemenuhan ketentuan dalam penentuan metoda pengambilan data
    • Memperhatikan tingkat ketelitian peralatan dan material yang dipakai
    • Kualifikasi dan klasifikasi SDM

KOMPETENSI SDM
a. Pengetahuan (Knoowledge)
b. Keterampilan (Skill)
c. Pengalaman (Experience)
d. Kebijaksanaan (Judgement)
e. Etika (Behavior, Attitude ect)

Senin, 18 Februari 2019

GEOSPASIAL : SEJARAH PETA

   Peta dunia pertama kali ditemukan dan dibuat oleh bangsa Babilonia pada tahun 2500 SM. Peta yang diciptakan pada zaman ini terbuat dari lempengan - lempengan tanah liat. Maka dari itu, pada zaman ini, ilmu kartografi berkembang sangat pesat.
Sumber : jadiberita.com, 2019.

Berikut perkembangan peta dari tahun ke tahun :
Sumber : Wikipedia, 2019.
  • Babilonia : 2500 SM
  • Mesir       : Ramses III (Zaman Firaun kedua dari dinasti ke 20)
  • Yuninai    : Pada zaman Erasthothenes
  • Romawi   : Pada zaman Cadaster (kepemilikan tanah). Guna cadaster ini yaitu untuk kerajaan, yang mana nantinya masyarakat disuatu kerajaan tersebut membayar pajak kepada raja dan hal ini bertujuan untuk mendorong perekonomian wilayah kerajaan tersebut.
  • Arab/Islam : Pada saat zaman perdagangan mulai berdatangan
  • Militer     : 1500 - 1600 M, pada saat ini ditandai dengan adanya penemuan benua baru yaitu benua Amerika oleh Colombus. Pada saat itu Colombus menjelajah dunian yang hanya bermodalkan kompas. Peta pada saat zaman militer ini sangat dibutuhkan yang bertujuan untuk menjajah.
  • Abraham Ortelius : Abad ke - 15, beliau ini yang menggambarkan peta Indonesia.
  • Johanes Hunter : Pada tahun 1561, beliau menggambarkan atau membuat peta Jawa Kuno.
  • Bartolomeo de Lasso dan de Houtman : Pada tahun 1595, mereka adalah pencetus atlas dunia.
  • Pada abad 18, peranan militer bertambag penting dalam pembuatan peta Indonesia. Mereka mulai membuat peta topografi dari sekitar Batavia dan Semarang dll.
  • Franz Wilheim Junghuhn : Pada tahun 1804 - 1864, beliau adalah seorang tentara Belanda keturunan Jerman. Beliau menemukan dan menggambarkan Peta Pulau Jawa dan menyebarkan pohon kina.
  • Atlas Van Tropisch Nederlands : Pada tahun 1938 beliau adalah orang pertama yang menggambarkan peta Indonesia.
  • Pada tahun 1942 - 1945 terdapat peta Jakarta produk AMS.
  • Peta meriam (Aceh) produk Direktorat Jantop AD pada tahun 1950 - 1975. Peta yang dibuat oleh direktorat Jantop sudah termasuk peta perkembangan modernisasi dari perkembangan peta - peta sebelumnya.
  • Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) merupakan bagian Proses perkembangan sejarah peta di Indonesia sebelum diganti dengan Badan Informasi Geospasial.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG) adalah lembaga yang memverifikasi peta.

Kelompok 31 Meningkatkan Kemampuan Model CA-markov Terintegrasi Mensimulasikan Tren Pertumbuhan Perkotaan Spatio-temporal Menggu...