Kamis, 16 Mei 2019

METODE TRIANGULASI


  • Triangulasi merupakan suatu metode dalam perpetaan yang menggukan garis, bidang datar dan titik sebagai metode pengukurannya.
  • Digunakan dalam proses mencari koordinat dan jarak sebuah titik dengan mengukur sudut antara titik tersebut dan dua titik referensi lainnya yang sudah diketahui posisi dan jarak antara keduanya

DEFINISI TRIANGULASI:
  • Triangulasi adalah proses penentuan lokasi titik dengan mengukur sudut untuk itu dari titik yang diketahui di kedua ujung dasar tetap, daripada mengukur jarak ke titik langsung (trilateration).
  • Topic 01 Prinsip dasar triangulasi adalah jika suatu segitiga diketahui panjang sebuah sisi dan dua sudutnya, maka dapat ditentukan nilai-nilai lainnya, karena jumlah sudut dalam satu segitiga adalah 180. Maka titik-titik yang lain dalam suatu sistem koordinat akan dapat diketahui nilainya
  • Topic 02 Triangulasi digunakan apabila daerah pengukuran mempunyai ukuran panjang dan lebar yang sama, maka dibuat jaring segitiga. Pada cara ini sudut yang diukur adalah sudut dalam tiap tiap segitiga.

SEJARAH TRIANGULASI :
Pada awalnya metode triangulasi digunakan untuk mengetahui tinggi sebuah pulau dari pulau yang lain   Lalu gemma frisius (1533) mengusulkan metode tersebut agar digunakan dalam pembuatan peta.
Setelah memasuki abad ke sembilan belas triangulasi digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk survei , navigasi , metrologi , astrometri , visi teropong , peroketan Model dan arah senapan senjata


Murti B., 2006 menyatakan bahwa tujuan umum dilakukan triangulasi adalah untuk meningkatkan kekuatan teoritis, metodologis, maupun interpretatif dari sebuah riset.

PROSEDUR PENGUKURAN

Ukur jarak basis AB yang relatif pendek dengan pengukuran jarak langsung (bila kondisi di lapangan datar) atau dengan alat ukur EDM/ETS.

  •  • Dirikan alat ukur theodolit dengan ketelitian 1” pada titik A. Arahkan teropong pada titik B sebagai acuan, baca dan catat pada lingkaran skala horizontal sebagai bacaan awal (BB).
  •  • Arahkan teropong pada titik C, baca dan catat sebagai bacaan horizontal di titik C (C¬¬B)
  • . • Hitung besar sudut di titik A = BB – CB¬ • Pindahkan dan dirikan alat pada titik B, ulangi prosedur 2-4 untuk mendapatkan besar sudut B
  • PROSEDUR PENGUKURAN
  • • Hitung besar sudut pada titik C dengan persamaan: sudut C = 180 – (sudut A + sudut B)
  • Hitung sisi AC dan BC dengan persamaan:
  • • Hitung koordinat titik C dengan XC = XA + DAC sin aAC = XB + DBC sin aBC YC = YA + DAC cos aAC = YB + DBC cos aBC 𝑎 sin 𝑎𝐴 = 𝑏 sin 𝑎𝐵 = 𝑐 sin 𝑎�








METODE MENGIKAT KEMUKA


A.             METODE MENGIKAT KEMUKAADALAH PENENTUAN SEBUAHTITIKYANG AKAN DICARI KOORDINATNYA MELALUI 2 (DUA) BUAH TITIKYANG SUDAH DIKETAHUI KOORDINATNYA.

Misalnya kita akan menentukan koordinat titik R yang diukur dariTitik P(Xp;Yp) dan Titik Q(Xq;Yq). Alat ditempatkan di kedua titik yang sudah diketahui.  1. Hitung sudut g =180o –a – b.¡  2. Hitung apq dan dpq diperoleh dpq rata-rata.¡  3. Dengan Rumus Sinus dalam segitiga PQR Hitung¡ Panjang Sisi dpr dan sisi dqr









B. METODE MENGIKAT KEMUKAADALAH PENENTUAN SEBUAHTITIKYANG AKAN DICARI KOORDINATNYA MELALUI 2 (DUA) BUAH TITIKYANG SUDAH DIKETAHUI KOORDINATNYA
4. Hitung apr dan a qr¡ apr = a pq - a aqr = a qp + b – 360 karena aqp = a pq + 180 maka aqr = a pq + b -180  5. Hitung KoordinatTitik R¡ XR1 = Xp + dpr Sinapr YR1 = Yp + dpr Cosapr dan XR2 = Xq + dqr Sinaqr YR2 = Yq + dqr Cosaqr JADI DIPEROLEH XR rata-rata dan YR rata-rata
C    CONTOH KASUS:
1.     Pengukuran jarak Apabila jarak antara dua titik yang akan diukur lebih panjang dari alat ukur yang ada maka dua tahapan yang harus dilakukan :  pelurusan (pembanjaran)¡ Pembanjaran dilakukan oleh dua orang, seorang membidik sementara yang lain menancapkan yalon sesuai dengan komando dari si pembidik. Seprti yang terlihat pada gambar x, misalnya akan diukur jarak AB, dua buah yalon harus ditancapkan di atas titik A dan B. Selanjutnya pembidik berdiri di belakang yalon A dan mengatur agar mata pembidik satu garis dengan yalon A dan B. Keadaan ini dapat diketahui jika mata si pembidik hanya melihat satu yalon saja. Di antara yalon A dan B harus ditancapkan beberapa yalon atau patok yang jaraknya terjangkau oleh alat ukur. Seringkali dijumpai rintangan pada areal yang akan diukur sehingga pembanjaran tidak dapat dilakukan seperti gambar diatas. Maka pembanjaran disini perlu perlakuan yang berbeda, dikarenakan : Kondisi lapangan yang bergelombang/curam/berbatasan dengan tembok tinggi. Ada bangunan/rintangan di tengah areal yang akan diukur, dan sebagainya
2.     pengukuran jarak secara langsung Pengukuran jarak dua titik dapat dilakukan dengan menggunakan kayu meter, rantai meter, pita meter. Untuk permukaan tanah yang miring, pengukuran dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pita/kayu ukur yang diatur horizontal dengan bantuan nineau serta mengukur langsung tanah yang miring

GEOSPASIAL DALAM KAWASAN PERHUTANAN



“Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Penetapan kawasan hutan adalah penetapan kawasan hutan hasil kegiatan tata batas  kawasan hutan yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat  batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000. Kawasan Hutan Indonesia ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Propinsi. Penunjukan Kawasan Hutan ini disusun berdasarkan hasil pemaduserasian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) dengan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK).
Penunjukan kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik  secara partial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai  kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat  batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal  skala 1 : 250.000 sebagai dasar untuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan.
Penataan batas kawasan hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek  batas, pemancangan batas sementara,  pengumuman hasil pemancangan batas  sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan  dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas,  pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas,  pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
Pemantauan kawasan hutan berfungsi untuk mengawasi atau memantau kawasan hutan apakah masih sesuai dengan fungsinya atau tidak. Pemantauan diperkaya dengan penggunaan citra digital dari satelit dan pengayaan data spasial. Tiga aktivitas utama pemantauan hutan nasional yaitu penaksiran sumber daya hutan (Forest Resources Assesment), monitoring sumber daya hutan (Forest Resources Monitoring), aktivitas pengelolaan data spasial.
Ketersediaan citra satelit dari berbagai sumber data yang ada memungkinkan untuk melakukan pemantauan penutupan hutan dengan menggunakan citra satelit resolusi rendah sampai resolusi tinggi.
1.     HUTAN
Hutan secara konseptual yuridis dirumuskan didalam pasal 1 ayat 1 undang-undang no.5 Tahun 1967 tentang kehutanan pengertian hutan adalah lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Dalam pasal 1 ayat 2 undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan ( Sekjen DEPHUTBUN 1994 : 4) yang dimaksud hutan adalah kesatuan ekosisitem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didomonasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan yang lain tidak dapat dipisahkan.

2.     FUNGSI HUTAN
Menurut undang-undang Republik Indonesia nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dijelaskan bahwa hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi
b. fungsi lindung
c. fungsi produksi.
Sumberdaya hutan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mencapai manfaat sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan yang seimbang dan lestari. Hutan dibagi menjadi 3 yaitu :
a.               Hutan Lindung
b.              Hutan Produksi :
 - Hutan Produksi Terbatas : Hutan yang dalam pemanfaatannya menggunakan metode tebang pilih. Yang termasuk kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor 124-174
- Hutan Produksi Konversi : Hutan produksi yang lahannya bisa dialih fungsikan menjadi permukiman atau kegiatan non pertanian lainnya.
 - Hutan Produksi Tetap : Hutan yang dalam pemanfaatannya  menggunakan metode tebang pilih dan X. Yang termasuk kawasan ini adalah kawasan yang memiliki skor >175.
c. Hutan Konservasi
3. FUNGSI GEOSPASIAL DALAM KAWASAN PERHUTANAN
a.               Penentuan Kawasan Hutan
b.              Penataan Batas Kawasan Hutan
c.               Pemantauan Kawasan Hutan
d.              Memudahkan dalam mencari data mengenai info kehutanan
e.               Mengetahui tutupan lahan yang ada di daerah tertentu
4. CONTOH PENERAPAN GEOSPASIAL DALAM BIDANG KEHUTANAN 





Pemetaan Dalam Bidang PWK

v  PEMETAAN
Pemetaan adalah pengelompokkan suatu kumpulan wilayah yang berkaitan dengan beberapa letak geografis wilayahyang meliputi dataran tinggi, pegunungan, sumber daya dan potensi penduduk yang berpengaruh terhadap sosial kultural yang memilki ciri khas khusus dalam penggunaan skala yang tepat.
v  PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Proses kontinyu dalam pengambilan keputusan untuk memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk membuat kota tersebut menjadi lebih maju dalam segala bidang.
v  KETERKAITAN PEMETAAN TERHADAP BIDANG PWK
Perencanaan Wilayah dan Kota tidak lepas dari adanya penggunaan Peta sebagai media komunikasi antara Perencana dengan pihak pihak terkait sebagai perantara informasi. Peta memuat berbagai informasi serta menggambarkan keadaan atau kondisi yang berkaitan dengan wilayah yang harus diketahui oleh perencana sebelum melakukan suatu perencanaan. Perencana harus mengetahui bagaimana kondisi wilayah agar perencanaan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. 
CONTOH - CONTOH PETA DALAM PWK

Peta Umum

Peta Geologi
Peta Jenis Tanah



Pemetaan dalam Bidang Pertanian

1. PETA
    Peta dapat diartikan sebagai lembaran tentang gambar sebagian atau seluruh permukaan bumi pada suatu bidang datar yang diperkecil menggunakan skala tertentu.
2. PEMETAAN
    Pemetaan merupakan sebuah tahapan yang harus dilakukan dalam pembuat-an peta. Langkah awal yang dilakukan dalam pembuatan data, dilanjutkan dengan pengolahan data, dan penyajian dalam bentuk peta.
3. PERTANIAN
    Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
4. PETA DALAM BIDANG PERTANIAN


5. PENGGUNAAN PETA TERHADAP BIDANG PERTANIAN

  • Dengan menggunakan analisis peta, akan mudah menentukan daerah atau wilayah mana saja yang cocok untuk dijadikan lahan pertanian, serta jenis komoditas pertanian apa sajakah yang cocok pula di wilayah pertanian tersebut.
  • Dengan menggunakan peta, dapan mempermudah perencana untuk membangun atau mengembangkan daerah pertanian tersebut. 



POLIGON TERBUKA


Poligon terbuka terdiri atas serangkaian garis yang berhubungan tetapi tidak kembali ke titik awal atau tidak terikat pada sebuah titik dengan ketelitian sama atau lebih tinggi ordenya. Dilapangan, poligon ini biasanya dipakai untuk pengukuran jalan dengan cara pintas,atau panjang jalan dalam radius pendek. Biasanya hasil yang didapat, terdapat banyak kekeliruan. Untuk itulah metode yang diambil guna menghindari kesalahan yang kemudian akan muncul adalah pengukuran dilakukan berulang kali (lebih dari 3 kali tiap titik), guna meminimalisir besarnya kesalahan yang terjadi. Poligon terbuka dibagi menjadi dua, Yaitu : Poligon terbuka terikat, Poligon terbuka terikat sepihak, dan Poligon terbuka tidak terikat.
Poligon terbuka terdiri atas serangkaian garis yang berhubungan tetapi tidak kembali ke titik awal atau tidak terikat pada sebuah titik dengan ketelitian sama atau lebih tinggi ordenya. Dilapangan, poligon ini biasanya dipakai untuk pengukuran jalan dengan cara pintas,atau panjang jalan dalam radius pendek. Biasanya hasil yang didapat, terdapat banyak kekeliruan. Untuk itulah metode yang diambil guna menghindari kesalahan yang kemudian akan muncul adalah pengukuran dilakukan berulang kali (lebih dari 3 kali tiap titik), guna meminimalisir besarnya kesalahan yang terjadi. Poligon terbuka dibagi menjadi dua, Yaitu : Poligon terbuka terikat, Poligon terbuka terikat sepihak, dan Poligon terbuka tidak terikat.




POLIGON TERIKAT, terikat ke satu titik koordinat akhir atau satu jurusan akhir








POLIGON TERIKAT SEMPURNA, terikat di dua koordinat akhir atau satu koordinat akhir dan satu azimuth akhir 








POLIGON TIDAK TERIKAT, Merupakan Poligon tanpa titik tetap Pada poligon ini tidak dapat dilakukan koreksi dan ada pengikatan titik






Penggunaan polygon terbuka berfungsi untuk pengukuran jalan pintas dengan skala yang lebih kecil, tetapi dalam penggunaannya masih terdapat banyak ketidakcocokan dalam hasil yang diinginkan. Sehingga perlu perhitungan hingga 3 kali untuk meminimalisir kekurangan yang dihasilkan dengan menggunakan metode ini.

Kelompok 31 Meningkatkan Kemampuan Model CA-markov Terintegrasi Mensimulasikan Tren Pertumbuhan Perkotaan Spatio-temporal Menggu...